MAKALAH CONTOH KEJAHATAN KORUPSI
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
OLEH :
AFINIA PUTRI SULISTIANTI
01219065
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banyaknya pelanggaran yang berkaitan dengan kasus korupsi di indonesia saat ini telah memberkan cerita buruk bagi indonesia di mata dunia internasional. Tidak hanya itu, budaya korupsi yang telah merajalela telah menyengsarakan Indonesia sendiri. Sehingga rakyat biasa tidak memiliki kuasa seperti layaknya para petinggi negara dan penguasa-penguasa kaya, menjadi semakin terhimpit hidupnya akibat tidak terwujudkannya “hak-hak” yang seharusnya menjadi milik masyarakat diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hak-hak masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah dana yang seharusnya diperuntukan untuk baik kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia hilan dan telah menjadi hak pribadi.
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis mencakup tentang moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang salah satu patologi birokrasi yaitu tentang korupsi, di mana saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh negara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang saya angkat adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
2. Apakah dampak terjadinya korupsi bagi perekonomian Indonesia ?
3. Apa hubungan korupsi dengan etika bisnis ?
4. Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia dan jenis-jenis korupsi ?
5. Bagaimana mengatasi korupsi ?
1.3 Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini untuk mengetahui lebih jauh tentang korupsi hunbungannya dengan etika bisnis. Disisi lain makalah ini juga memberikan contoh nyata dari perilaku korupsi yang terjadi di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.
2.2 Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya :
1. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
2. penggelapan dalam jabatan.
3. pemerasan dalam jabatan.
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah / pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas / kejahatan.
2.3 Alasan Seseorang Melakukan Korupsi
Berdasarkan Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi yaitu:
1. Greeds (keserakahan).
2. Opportunities (kesempatan melakukan kecurangan).
3. Needs (kebutuhan hidup yang sangat banyak).
4. Exposures (pengungkapan): tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan tidak begitu jelas.
2.4 Dampak Terjadinya Korupsi Bagi Perekonomian Indonesia
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan inefisiensi yang tinggi. Di sektor swasta, korupsi meningkatkan biaya perdagangan karena kerugian dari pembayaran ilegal, biaya manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau untuk penyelidikan.
Meskipun beberapa telah menyarankan bahwa korupsi mengurangi biaya (komersial) untuk menyederhanakan birokrasi, konsensus yang muncul menyimpulkan bahwa ketersediaan suap menyebabkan pejabat untuk membuat aturan baru dan hambatan baru.
Dimana korupsi yang menyebabkan biaya perdagangan inflasi, korupsi juga mengganggu”bidang perdagangan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat di mana suap dan upah yang lebih mudah tersedia.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan persyaratan keselamatan, lingkungan, atau peraturan lainnya. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambah tekanan pada anggaran pemerintah.
Ekonom memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah bentuk korupsi yang menyebabkan perpindahan investasi sewa penagihan (penanaman modal) di luar negeri, bukan diinvestasikan ke negara (maka ejekan mereka sering benar bahwa diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss).Berbeda sekali dengan diktator Asia seperti Suharto, yang sering mengambil sepotong dari semua itu (meminta suap), melainkan memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, hukum dan ketertiban, dan lain-lain.
Para ahli dari University of Massachusetts perkiraan 1970-1996, pelarian modal dari negara-negara 30 sub-Sahara mencapai US $ 187 miliar melebihi jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam hal pengembangan (atau kurangnya pembangunan) telah dimodelkan dalam teori ekonomi oleh Mancur Olson).
Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidakstabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk mengumpulkan kekayaan mereka di luar negeri, jauh dari jangkauan pengambilalihan di masa depan.
2.5 Hubungan Korupsi Dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi.
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan. Tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Selain itu dapat dipahami dalam kehidupan pemerintah sebagai suatu keadaan, dimana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
2.6 Pengaruh Korupsi Terhadap Etika Bisnis
Berikut beberapa pengaruh korupsi terhadap etika bisnis :
1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
3. Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
4. Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
BAB III
KASUS DAN PEMBAHASAN
3.1 Kasus
JAKARTA, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan fakta baru bahwa komitmen fee dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaksa Sistoyo adalah sebesar Rp 2,5 miliar. “Seperti yang dilakukan penangkapan di Cibinong, uang yang ditemukan Rp 99,9 juta. Tetapi, komitmen feenya Rp 2,5 miliar,” kata M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, fakta tersebut masih ditelusuri oleh tim penyidik KPK. Demikian juga, kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ditemui di tempat berbeda, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi mengenai adanya komitmen fee yang nilainya miliaran rupiah. “Informasi awal memang ada seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, yaitu ada pembicaraan yang mengarah pada uang yang nilainya miliaran rupiah,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, lanjut Johan, di tempat kejadian perkara, tim KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 99,9 juta. Sebagaimana, laporan yang masuk dari masyarakat. KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. Sistoyo ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir. “Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi suap,” kata Johan.
Selain menangkap tiga orang tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo. “Pemberian diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait dengan proses penuntutan,” ungkap Johan Budi.
3.2 Analisis
1. Dalam Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2. Dalam Ekonomi
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tindakan korupsi dalam kegiatan bisnis merupakan salah satu masalah sistematik dalam prinsip etika bisnis, hal ini dikarenakan akan ada pihak-pihak yang dirugikan, antara lain:
a. Efek suap yang utama adalah timbulnya ekonomi biaya tinggi dan berakibat makin tingginya tingkat harga barang dan jasa karena harus menutup biaya yang tidak langsung berkaitan dengan proses produksi barang dan jasa. Hal ini bisa merugikan konsumen.
b. Korupsi meningkatkan ketidak-pastian karena persaingan pasar menjadi tidak sehat. Keberhasilan bergantung pada kekuatan dan kesanggupan menyisihkan dana untuk suap, bukan peningkatan kualitas produk dan jasa.
4.2 Saran
Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dilihat dari dua sisi pihak yang berkepentingan yaitu:
1. Perusahaan (Pelaku Bisnis)
Yaitu dengan melakukan transformasi budaya perusahaan untuk menetapkan iklim etis (ethical climaters) yang kondusif untuk menerapkan bisnis tanpa suap ataupun korupsi, menuntut perubahan pada empat komponen utama perusahaan yang saling terkait yaitu: Struktur, Sistem, Prosedur, dan Sumber Daya Manusia Perusahaan, yaitu dengan cara menanamkan nilai-nilai dan norma budaya perusahaan yang mengharamkan.
a) Penggunaan kekuatan uang atau barang untuk memperoleh perlakuan istimewa atau khusus.
b) Mengalahkan pesaing dengan cara-cara yang tidak sehat.
Upaya perusahaan untuk mengurangi biaya-biaya yang tidak memberi nilai tambah dan membebani konsumen termasuk pula dalam upaya transformasi budaya.
2. Pemerintah (Regulator)
1) Menerapkan sistem reward dan punishement. Misalnya A adalah pengusaha yang memiliki kesempatan melakukan penyuapan dan B adalah pejabat yang memiliki kesempatan untuk menerima suap. Ketika A melakukan penyuapan, jika B melaporkan A maka B akan mendapatkan reward (tentunya yang lebih besar dibandingkan nilai suap yang diberikan oleh A) dan A akan mendapatkan punishement atas perbuatannya. Sebaliknya jika B memaksa A untuk tindakan suap, jika A melaporkan B maka A akan mendapatkan reward dan B mendapatkan punishement atas perbuatannya.
2) Menghukum dengan tegas kedua pihak yang terlibat tindakan suap-menyuap bukan hanya pihak yang disuap tetapi juga menghukum pihak yang menyuap, misalnya dengan mencabut ijin ekspor atau impor untuk perusahaan yang melakukan tindakan korupsi atau penyuapan.
DAFTAR PUSTAKA
https://elina.narotama.ac.id/course/view.php?id=2164
https://yulayajahh.wordpress.com/2013/11/03/hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi-dan-contoh-kasusnya/
https://fdokumen.com/document/makalah-pendidikan-anti-korupsi-1-mata-kuliah-etika-bisnis-dan-profesi.html
https://malindaa68.wordpress.com/etika-bisnis/