Blog Teman

Senin, 05 Juli 2021

UAS ETIKA BISNIS 5 KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

 

AFINIA PUTRI SULISTIANTI

01219065

MANAJEMEN A-01

UAS ETIKA BISNIS

5 KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

1.      Kasus PT Asuransi Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya juga dianggap sebagai pelanggaran etika dalam bisnis yang termasuk moralitas berat. Pelanggaran kejujuran dan juga kehati hatian lah yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Praktik manajemen yang buruk, membuat keuangan negara merugi hingga Rp 13,7 Triliun. Dan lagi lagi perusahaan asuransi ternama ini adalah milik pemerintah.

Dikategorikan dalam pelanggaran moral karena sudah mengkhianati janji suci antara pengelola saham dengan pembeli. Dari contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa seharusnya dalam bisnis yang bergerak di bidang saham kualitas moral harus teruji. Selain itu juga kejujuran, transparan dan kehati hatian harus dimiliki.

2.      Kasus Toyota Ungkap Suap Anak Perusahaannya

Pada kasus ini Jepang menyatakan secara resmi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan suap atau pelanggaran Undang-undang Anti Suap yang melibatkan anak perusahaannya di Thailand. Pihak TMC mempunyai dugaan masalah penyuapan kepada pejabat publik setempat. Hal ini dilaporkan ke Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Departemen Kehakiman (DoJ) Amerika Serikat. Mengutip dari laman Reuters dan Bloomberg, (18/3) disebutkan bahwa pihak Toyota menyatakan kalau pihaknya mengungkapkan masalah penyuapan itu diduga berlangsung pada April 2020.

Juru Bicara Toyota, Shiori Hashimoto, memberikan keterangan resmi melalui surat elektronik, bahwa Toyota bekerja tanpa lelah untuk menegakkan standar profesional dan etika tertinggi di setiap negara tempat Toyota beroperasi. “Kami menanggapi serius atas tuduhan pelanggaran (UU Anti Suap) dengan serius. Dan kami berkomitmen memastikan bahwa praktik bisnis kami mematuhi semua peraturan yang ada,” ujarnya.

Sebagai informasi, mengacu pada UU Anti Suap baik pada SEC atau DoJ dapat menjatuhkan hukuman pidana maupun perdata bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Amerika Serikat. Misalnya, saham perusahaan itu dicatatkan di bursa saham di Negeri Paman Sam.

Karena kedua lembaga tersebut bertanggung jawab untuk menegakkan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Dimana melarang perusahaan membayar suap kepada pejabat publik asing. Sayangnya pihak Toyota tidak memberikan rincian hasil penyelidikan yang telah dilakukannya. Dalam keterangan resminya juga dikatakan bahwa perusahaan tidak dapat memprediksi ruang lingkup, durasi atau hasil investigasi saat ini.

3.      Kasus Tokopedia

Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu banyak disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan karena kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu mengejutkan, apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup unicorn. Memang kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis, kasus ini terbilang rumit.

Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.

Etika bisnis harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. dari beberapa kasus yang telah terjadi, hendaknya pelaku bisnis lebih aware akan pelanggaran etika dalam bisnis. Bukan hanya lebih fokus pada keuntungan saja, tetapi melupakan beberapa hal penting lainnya. Aturan akan kode etik harusnya lebih diperketat lagi.

4.      Kasus PT Megasari Makmur

PT Megasari Makmur merupakan PT yang terkenal dengan produk obat nyamuknya yakni HIT. PT satu ini sempat terjerat kasus etika bisnis karena obat nyamuk yang diproduksinya mengandung diklorvos dan propoxur. Hal ini baru diketahui setelah ada konsumen yang mengalami keracunan setelah menggunakan produknya.

 

Dan kedua zat aktif tersebut jika dari segi kesehatan sangat berbahaya.Pelanggaran etika yang dilakukan adalah melanggar prinsip kejujuran. Walaupun demi keuntungan yang besar, tidak seharusnya mengabaikan dampaknya. Dalam kasus ini, PT Megasari Makmur mendapatkan pelanggaran berlapis. Sehingga harus menarik semua produknya dan memproduksinya lagi.

 

 

5.      Kasus PT Garuda Indonesia

kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya yang berikutnya bisa dilihat dari kasus PT Garuda Indonesia yang terjadi pada tahun 2018 silam. Dimana maskapai penerbangan milik BUMN ini telah melanggar kode etik berbisnis, yakni dengan adanya manipulasi pada laporan keuangannya.

Status plat merah saham milik maskapai inilah yang menjadi awal mulanya.
Tidak hanya itu, PT Garuda Indonesia juga meniadakan produk yang ditawarkan murah di tahun 2020. Belum lagi kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton. Kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia sudah dijatuhi hukuman dan terbukti bersalah. Dan prinsip nilai sincerity yang telah diterapkan sudah dilanggar oleh beberapa pihak.

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar